Dark/Light Mode

Hakim Endus Makelar Perkara Di Persidangan Kasus Bansos

Senin, 31 Mei 2021 17:47 WIB
Sidang kasus suap bansos dengan terdakwa eks mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap bansos dengan terdakwa eks mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Hakim memberikan peringatan kepada tim penasihat hukum eks menteri sosial (mensos) Juliari Batubara agar menolak pihak-pihak yang meminta sesuatu yang mengatasnamakan majelis hakim.

Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di Kemensos RI tahun 2020 dengan terdakwa Juliari Batubara, yang diketuai Hakim Muhammad Damis.

"Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasehat hukum saudara," ucap Hakim Damis di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5).

Baca juga : Saksi Kunci Dihadirkan, Dalang Kasus Suap Bansos Bakal Dikuak

Hakim Damis pun mewanti-wanti tim penasihat hukum Juliari untuk tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim. "Karena pemintaan yang seperti itu adalah makelar perkara," tuturnya.

"Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara," tegas Damis.

Dia menegaskan, dirinya tidak menyukai hal itu. Sebab, selain bertentangan dengan aturan hukum, perbuatan itu juga bertentangan dengan agama.

Baca juga : Pegadaian Gandeng IPEMI Kembangkan Keagenan

"Dari awal sudah saya sampaikan bahwa bagi saya yang beragama Islam penyuap dan pemberi suap kemudian di hari kiamat tempatnya hanya di neraka," ucapnya.

Mendengarnya, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) menganggukkan kepala, tanda setuju. Dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta broker bansos, Agustri Yogasmara.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Mensos Juliari P. Batubara menerima suap Rpb32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Baca juga : Partai Gelora: RUU Perpajakan Jangan Rusak Pemulihan Ekonomi

Uang suap yang diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, seperti PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta sejumlah vendor lainnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.