Dark/Light Mode

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Rumah Ibadah Di Zona Merah Ditutup Sementara

Senin, 14 Juni 2021 17:51 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di seluruh provinsi di Tanah Air.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Airlangga menyebutkan, aturan ini untuk daerah zona merah work from home-nya [WFH] 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro [zona] merah itu kantornya 25 persen.

Baca juga : Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Toyota: Penjualan Mobil Makin Meningkat

"Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” imbuh Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (14/06/2021).

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, lanjut Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah [zona] merah, kecamatan yang daerah [zona] merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang [zona] merah [belajar mengajar] secara online dua minggu,” tegasnya.

Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah. Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mall ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga : Bank Wakaf Mikro Ciptakan Pengusaha Baru Di Lingkungan Pesantren

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Menutup keterangan persnya, Ketua KPCPEN menyampaikan, pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Terkait dengan daerah-daerah [zona] merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.

Baca juga : Mulai Pukul 4 Hingga 6 Sore Ini, Pengajuan Akun PPDB DKI Distop Sementara

“Pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tandasnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.