Dark/Light Mode

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei

Tempat Wisata Wajib Tutup Di Zona Merah Dan Oranye

Senin, 17 Mei 2021 20:43 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Foto: Ist)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap delapan. PPKM Mikro diperpanjang dari 18 Mei hingga 31 Mei 2021.

"PPKM tahap 8, tanggal 18 hingga 31 Mei. Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi sekalian karena kami pakai parameter untuk menetapkan," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat temu media daring, Senin (17/5).

Dikatakannya, ada empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro, yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontolo. Keempatnya masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro.

Baca juga : Mulai Senin Depan, Anies Bolehkan Lagi Ziarah Kubur

"Indikatornya memang masih sangat rendah. Sehingga kami tetapkan hanya 30 (provinsi) cakupannya," katanya.

Selain itu, aturan operasional tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah juga telah tercantum dalam aturan PPKM Mikro tahap kedelapan ini. Tempat wisata di wilayah dengan zona merah dan oranye Covid-19, dilarang buka.

Sementara wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan membuka tempat wisata. Namun dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga : Pariwisata Zona Merah Dan Orange Di Banten Ditutup

"Pengaturan lebih lanjut kami serahkan ke satgas daerah dan teman-teman pemerintah daerah masing-masing. Karena mereka yang harusnya lebih tahun sekarang daerahnya zona merah atau oranye atau lokasi wisata mana yang risikonya tinggi," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Satgas Covid-19, terdapat lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42 persen pada saat libur Lebaran 2021 (12 hingga 15 Mei) dibandingkan tanggal 5 hingga 8 Mei. Sedangkan jika dibandingkan pada weekend tanggal 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momentum Idul Fitri, lonjakan mobilitas wisatawan sebanyak 100,8 persen.

"Melihat mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi maka pemerintah kemarin menegaskan kembali, aturannya di PPKM kami serahkan kembali ke pemerintah daerah," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.