Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pendaftaran Diperpanjang Hingga 10 Juni
Mulai Pukul 4 Hingga 6 Sore Ini, Pengajuan Akun PPDB DKI Distop Sementara
Senin, 7 Juni 2021 15:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Pendidikan DKI akhirnya menghentikan pengajuan akun Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) wilayah DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022, untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik jenjang SMP, SMA, serta SMK pada hari ini, Senin (7/6).
Aturan tersebut berlaku pada Senin (7/6), pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
Seperti diketahui, sejak pendaftaran PPDB DKI dibuka pada Senin (7/6) pukul 08.00 WIB, mayoritas peserta mengalami kesulitan pengajuan akun karena gangguan sistem interkoneksi Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira)
"Sehubungan dengan optimalisasi sistem PPDB Online, pengajuan akun akan dihentikan sementara waktu dari pukul 16.00 s/d 18.00," demikian bunyi pemberitahuan terkini dalam situs resmi PPDB, Senin (7/6).
Baca juga : Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Lebaran, Mulai 22 April Hingga 24 Mei 2021
Sebelumnya, Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan DKI Jakarta Slamet mengakui ada kendala dalam penyelenggaraan PPDB Online hari pertama ini.
"Pada saat start (dibuka), itu kan load memang tinggi. Hampir semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) masuk mendaftar mengajukan akun bersamaan. Jadi, ada perlambatan saja," kata Slamet dalam keterangannya, Senin (7/6).
Menurutnya, perlambatan lumrah terjadi saat jam sibuk pagi hari. Dia membantah situs web PPDB DKI Jakarta down atau error. Sebab, banyak pula pendaftar yang masuk.
"Data kami sudah mencatat juga, beberapa CPDB akses mendaftar dan memilih sekolah, jadi tidak down," ujar Slamet.
Baca juga : Industri Penerbangan Bisa Hidup Garap Rute Domestik
Ditegaskannya, Disdik DKI sudah menambah bandwith untuk mengatasi perlambatan akses situs PPDB. Dia meminta warga melanjutkan proses pendaftaran yang dibuka online 24 jam.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, terdapat sejumlah aturan dan tahapan yang perlu dilewati peserta untuk mengikuti PPDB.
Tahapannya, calon siswa harus melakukan pengajuan akun di situs https://ppdb.jakarta.go.id berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan jalur dan jenjang sekolah.
Setelahnya, calon siswa melakukan aktivasi token dan memilih sekolah yang ingin dituju. Pihak sekolah dan pemerintah setempat lalu melakukan proses seleksi.
Baca juga : Pekan Depan Pelanggar Ganjil Genap Bakal Di-sanksi
Jika proses seleksi telah selesai, hasil seleksi PPDB akan diumumkan. Calon siswa yang lolos seleksi, diwajibkan melaporkan diri agar terdaftar resmi sebagai siswa baru. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya