Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Jadi, kepala bidang pengembangan profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) ini mengutarakan, lonjakan Covid bukan merupakan dampak dari mudik lebaran.
"Banyak orang masuk ke Indonesia dari luar negeri dengan ketentuan karantina hanya 5 hari. Padahal, seharusnya 14 hari berdasarkan ketentuan masa optimum inkubasi dan ini menjadi standar organisasi kesehatan dunia (WHO)," terangnya.
Baca juga : Pembangunan Ibu Kota Negara Akan Perhatikan Kearifan Lokal
Masda juga menyebut, lonjakan ini menunjukkan penularan lokal. Artinya, orang yang terkena Covid ini sebagian besar tidak melakukan perjalanan luar negeri, namun terdampak varian baru.
"Ini menandakan sudah ada penularan lokal, jadi new emerging desease di Indonesia," tegas Masda yang merupakan ASN di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini.
Baca juga : Margot Robbie Pamit Dari Medsos Sementara Waktu
Masda mengapresiasi pemerintah melalui kepolisian telah berhasil menekan angka mobilitas penduduk selama masa lebaran Idul Fitri. Dari angka 35 juta penduduk yang biasanya mudik, hanya terdapat 1,5 juta orang mudik.
"Maka, dalam situasi ini sebaiknya tidak boleh ada mobilitas lanjutan, terlebih di bulan depan umat Islam akan merayakan lebaran Idul Adha. Sebaiknya dilakukan pengetatan kembali untuk mencegah lonjakan lebih besar," terangnya.
Baca juga : Menko Polhukam: Revisi UU ITE Segera Masuk Senayan
Masda juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Terutama, menghindari kerumunan, baik dalam aktivitas sosial masyarakat biasa maupun kegiatan olahraga dalam waktu dekat ini.
"Dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan lamanya jika melihat masa inkubasi, sampai lonjakan ini dapat ditekan. Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah memastikan penerapan Keputusan Menkes No. 4641 tentang testing, tracing, isolasi, dan karantina secara lebih ketat lagi," tutup Masda. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya