Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dialog Bareng Koalisi Masyarakat Sipil

Menko Polhukam: Revisi UU ITE Segera Masuk Senayan

Selasa, 15 Juni 2021 14:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat audiensi bareng Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (14/6). (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD saat audiensi bareng Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (14/6). (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus mengawal revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Teranyar, Mahfud menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (14/6).

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan, status revisi empat pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah selesai dilakukan.

Selanjutnya, akan segera masuk proses legislasi di DPR, setelah Kemenkum HAM melakukan sinkronisasi. Mahfud menjelaskan, sebelumnya, Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat.

Baca juga : Mahfud MD: Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir kali ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," ungkap Mahfud MD.

Mantan Menteri Pertahanan ini menambahkan, masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih dapat dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR.

"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya. Namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan dapat disampaikan ke DPR," ujar Mahfud MD.

Baca juga : Mahfud MD: Arahan Presiden, Hindari Senjata Dan Letusan

Dalam pertemuan ini, hadir Koalisi Masyarakat Sipil di antaranya Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ketua PAKU ITE Muhammad Arsyad, Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, Rizki Yudha dari LPH Pers, Nenden Arum dari SAFEnet dan Andi M Rezaldy dari Kontras.

Koalisi Masyarakat Sipil mengapresiasi Menko Polhukam yang mempersilakan masyarakat memberi masukan. Mereka juga kembali memberi masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan Omnibus law Digital.

"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM. Kami bisa berpartisipasi dalam proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw Digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan", ungkap Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia.

Baca juga : Jenderal Listyo Happy Banget

Mahfud dalam kesempatan itu menerangkan, revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.

Ketiga poin tersebut, adalah hasil masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedangkan soal Omnibus Law Digital, Mahfud menambahkan, dalam penyusunannya, akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus Law Digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian Omnibus Law Digital akan masuk rencana jangka panjang. (FAQ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.