Dark/Light Mode

Soal Laporan Harta Kekayaan, Pihak KSAD Sempat Konsultasi Dengan KPK

Sabtu, 19 Juni 2021 12:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018), Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namanya tidak ditemukan dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor. KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ipi, Kamis (17/6).

Baca juga : Soal Jabatan 3 Periode, Jokowi Tegak Lurus Pada Konstitusi UUD 1945

Diingatkannya, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Tak Bertentangan Dengan UUD 1945

"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.