Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Laporan Harta Kekayaan, Pihak KSAD Sempat Konsultasi Dengan KPK

Sabtu, 19 Juni 2021 12:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rupanya, lihak yang mewakili Andika sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu.

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6).

Baca juga : Soal Jabatan 3 Periode, Jokowi Tegak Lurus Pada Konstitusi UUD 1945

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah memberi penjelasan mengenai teknis pengisian LHKPN kepada pihak yang mewakili Andika. Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-LHKPN.

"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," tuturnya.

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Tak Bertentangan Dengan UUD 1945

KPK mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang.

Diketahui, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini. "KPK mengimbau PN (penyelenggara negara) patuh memenuhi kewajibannya," ujar Ipi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.