Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Airlangga: UU Cipta Kerja Tak Bertentangan Dengan UUD 1945

Kamis, 17 Juni 2021 13:02 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang MK, Kamis (17/6). (Foto: YouTube)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang MK, Kamis (17/6). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah membantah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Menyatakan UU nomor 11 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kuasa Presiden Jokowi dalam Sidang Pengujian Formil UU Citra Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dalam sidang yang ditayangkan virtual via kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6).

Pemerintah juga meminta agar MK menerima keterangan presiden secara keseluruhan, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, serta menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Pengantar Kerja, Jurus Ampuh Menaker Pangkas Pengangguran

"Penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara, untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,” terang Airlangga.

"Para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja," imbuhnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Airlangga menegaskan, UU tersebut justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga : Bandung Raya Siaga I Covid, Wisatawan Jabodetabek Tolong Jangan Datang Dulu

Sehingga, hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan.

"Pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hak-hak partisipasi publik," tandas Airlangga.  

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Rabu (21/4).

Baca juga : Menko Airlangga: KEK Batam Bisa Buat Indonesia Setara Negara Maju

Dalam sidang tersebut, pemohon yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai, UU Cipta Kerja dibuat tidak sesuai dengan prosedur pembentukan perundang-undangan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.