Dark/Light Mode

Kasus Adelin Lis

Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp 119 Miliar Plus 2,9 Juta Dolar

Senin, 21 Juni 2021 06:40 WIB
Diborgol dan dipakein rompi, buronan Adelin Lis dibawa petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu (20/6/2021). Kejaksaan Agung memulangkan terpidana kasus pembalakan liar itu, dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Diborgol dan dipakein rompi, buronan Adelin Lis dibawa petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu (20/6/2021). Kejaksaan Agung memulangkan terpidana kasus pembalakan liar itu, dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Majelis hakim PN Medan juga memerintahkan jaksa membebaskan Adelin Lis dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.

Hakim berpendapat dakwaan jaksa tidak terbukti. Perbuatan Adelin Lis dianggap bukan tindak pidana. Melainkan hanya kelalaian administrasi. Penindakannya pun wewenang Kementerian Kehutanan, bukan pengadilan.

Salah satu pertimbangan putusan hakim adalah adanya surat dari mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban.

Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut Terima Uang Fee Bansos Rp 1 Miliar

Tak terima Adelin Lis lolos dari jerat hukum, kejaksaan mengajukan kasasi dan dikabulkan. Namun ketika putusan kasasi keluar, Adelin Lis keburu kabur ke luar negeri.

Adelin Lis sempat dibekuk petugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di China. Namun ia berhasil lolos setelah mengontak gangster. Puluhan orang datang mengeroyok petugas KBRI.

Pelarian Adelin Lis justru terhenti di Singapura. Ia ketahuan masuk ke negara tetangga itu menggunakan paspor palsu.

Baca juga : Eks Mensos Juliari Targetkan Fee Pengadaan Bansos Rp 35 Miliar

Di paspor itu Adelin Lis menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas pelanggaran ini, Pengadilan Singapura menghukum Adelin Lis membayar denda 14 ribu dolar Singapura. Adelin juga bakal dideportasi.

Kendrik Ali, anak Adelin Lis mengajukan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar ayahnya didepor­tasi ke Medan. Permohonan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Medan.

Kejati Medan lalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Diputuskan Adelin Lis akan dideportasi dari Singapura langsung ke Jakarta.

Baca juga : Kejagung Sudah Kerangkeng 5 Tersangka, Tinggal 1 Lagi

Adelin Lis akhirnya diterbangkan ke Tanah Air dengan maskapai Garuda Indonesia. Setiba di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Adelin Lis digiring ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya dieksekusi ke Rutan Salemba. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.