Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK Dalami Proses Awal Penyusunan Dokumen Pembangunan Mandala Krida
Selasa, 22 Juni 2021 15:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses awal penyusunan dokumen proyek pembangunan stadion Mandala Krida pada tahun 2016 sampai 2017 yang berujung rasuah.
Keterangan itu ditelisik penyidik KPK ketika memeriksa Petugas Akuntansi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta, Tri Haryati.
Baca juga : Kemendagri Kerek Pemahaman Bahaya Narkotika
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penyusunan addendum dokumen lelang tahun 2016 dan 2017 untuk proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (22/6).
KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ali bilang, saat ini penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.
Baca juga : Pedro Castillo, Anak Petani Yang Tumbangkan Anak Presiden
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," tuturnya.
Untuk diketahui, kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya