Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pelaut Protes Kewajiban Lampirkan Dokumen Kemnaker

Rabu, 9 Juni 2021 10:04 WIB
Awak kapal berbendera asing. (Foto: Ilustrasi)
Awak kapal berbendera asing. (Foto: Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menolak kewajiban melampirkan surat atau dokumen rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat pelaut mengurus penerbitan paspor pelaut atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal. 

Presiden KPI Mathias Tambing mengatakan, selain tidak pernah melibatkan unsur organisasi pelaut dalam hal ini KPI, aturan Kemenaker semakin memperpanjang alur birokrasi bagi pelaut Indonesia yang hendak bekerja di kapal rute internasional. 

Baca juga : Peringati Laut Sedunia, Pertamina Lakukan Konservasi Terumbu Karang Di Madura

"Kami tidak pernah diajak diskusi soal keharusan rekomendasi dari Kemenaker dalam penerbitan paspor pelaut. Aturan semacam ini justru menambah ruwetnya birokrasi bagi pelaut," tegasnya dalam keterangan resminya, Rabu (9/6). 

Mathias mengaku, banyak keluhan para pelaut anggota KPI di sejumlah daerah Indonesia berkaitan dengan aturan Kemenaker ini. Padahal, kata Mathias, hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan dan pembinaan teknis pelautz selama ini telah menjadi kewenangan dan sudah dilakukan dengan baik oleh Kementerian Perhubungan. 

Baca juga : Jelang Liga 1, Marco Motta Kembali Perkuat Macan Kemayoran

"KPI menilai aturan yang dibuat Kemenaker itu justru bertolak belakang dengan program pemerintah dalam upaya memberdayakan pelaut untuk menyerap pasar tenaga kerja pelaut di kapal berbendera asing yang melayari internasional," sebutnya. 

Untuk itu, KPI mendesak Menteri Tenaga Kerja mencabut Surat Edaran Nomor 3/4/PK.02.02/V/2021 yang diterbitkannya tanggal 20 Mei 2021  tentang Penerbitan Rekomendasi Paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja Sebagai Awak Kapal. 

Baca juga : Telkomsel Kembali Luncurkan 5G Serentak Di 5 Kota

Dalam SE itu disebutkan, kepada seluruh dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang membidani ketenagakerjaan agar tetap memberi pelayanan surat rekomendasi paspor bagi calon pekerja migran Indonesia sebagai awak kapal yang akan bekerja di kapal berbendera asing dengan ketentuan. 

Penerbitan rekomendasi paspor hanya dapat dilakukan terhadap awak kapal perseorangan atau awak kapal yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau manning agent yang telah memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.