Dark/Light Mode

KPK Dalami Praktik Culas Pengurangan Pajak PT Gunung Madu Plantation

Minggu, 13 Juni 2021 18:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/6), memeriksa Kepala Finance PT Gunung Madu Plantation (GMP) Teh Choo Pong dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dia digarap sebagai saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dari Teh Choo Pong, penyidik komisi antirasuah mendalami berbagai proses pemeriksaan pajak di perusahaan tersebut.

Baca juga : PT Bhramasta Sakti Bangun Fasilitas Peternakan dan Perkebunan yang Terintegerasi

"Berbagai pemeriksaan pajak itu diduga mendapat pengurangan penghitungan oleh pihak pemeriksa pajak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (13/6).

Dalam proses itu, PT Gunung Madu Plantations menggunakan jasa dua orang dari perusahaan konsultan pajak Foresight Consulting, yakni Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Bersama Angin, keduanya juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

KPK sendiri juga sudah menggeledah Kantor pusat PT Gunung Madu Plantation, di Lampung Tengah, Lampung, pada Kamis (25/3).

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Pegawai PT Gunung Madu Plantations

Selain ketiga tersangka itu, KPK juga mentersangkakan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.