Dark/Light Mode

Zona Merah, Klaten Haramkan Hajatan Dan Tutup Obyek Wisata

Rabu, 23 Juni 2021 10:46 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani (kanan) (Foto: Humas Jateng)
Bupati Klaten Sri Mulyani (kanan) (Foto: Humas Jateng)

 Sebelumnya 
Instruksi tersebut dipertegas dengan pemberian sanksi bagi yang tidak mematuhi, mulai dari pembubaran, penutupan, hingga penyegelan atau tindakan yang dianggap perlu lainnya.

Baca juga : Covid Meroket, Taman Ragunan Ditutup Sementara

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Operasi Yustisi akan dijalankan secara intensif dengan menggandeng unsur TNI/Polri, dan berlaku untuk semua wilayah Kabupaten Klaten.

Baca juga : Zona Merah, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Tak Berwisata Ke Bandung Raya

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral, Senin (21/6), Bupati Klaten menyebutkan untuk meningkatkan kedisiplinan, kegiatan tersebut dipertegas dengan adanya tes swab antigen secara mendadak, untuk menunjang pengendalian penularan Covid-19 di lokasi yang menjadi kerumunan masyarakat.

Baca juga : Wonogiri Kabupaten Pertama Selesaikan Data SDGS Desa

“Kegiatan ini beriringan dengan kegiatan yustisi dengan sasaran kerumunan masyarakat melebihi jam batas, yaitu pukul 21.00 WIB. Dilakukan secara acak dan mendadak, dengan sasaran tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkerumun,” ungkapnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.