Dark/Light Mode

Zona Merah, Klaten Haramkan Hajatan Dan Tutup Obyek Wisata

Rabu, 23 Juni 2021 10:46 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani (kanan) (Foto: Humas Jateng)
Bupati Klaten Sri Mulyani (kanan) (Foto: Humas Jateng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Klaten Sri Mulyani menerbitkan instruksi khusus, untuk menyikapi perubahan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten, dari zona oranye menjadi merah.

Instruksi tersebut sebagai landasan hukum upaya percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Bersinar.

Dalam instruksi Bupati Klaten Nomor 3 tahun 2021, terdapat beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga : Covid Meroket, Taman Ragunan Ditutup Sementara

Di antaranya adanya penutupan obyek wisata dan larangan penyelenggaraan hajatan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Aturan ini berlaku mulai Senin (21/6).

Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 443.5/129 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro disebutkan, untuk semua daya tarik wisata ditutup pada akhir pekan di minggu pertama dan ketiga.

Namun dengan adanya perubahan status wilayah, seluruh objek wisata ditutup berikut seluruh kegiatan usaha di dalamnya hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga : Zona Merah, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Tak Berwisata Ke Bandung Raya

Sedangkan dalam larangan penyelenggaraan hajatan, hanya diizinkan penyelenggaraan ijab kabul atau akad nikah dengan dihadiri maksimal 20 orang.

Untuk tamu undangan dari luar Klaten, harus menyertakan hasil negatif tes antigen/PCR 1×24 jam, dan diserahkan kepada Satuan Tugas tingkat RT/RW.

Kedua poin kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan kondisi wilayah masih berada di status zona merah. Selain itu, sejak dikeluarkannya instruksi tersebut, program “Klaten Jam Songo Ora Lungo” kembali digalakkan.

Baca juga : Wonogiri Kabupaten Pertama Selesaikan Data SDGS Desa

Di antaranya dengan mewajibkan kegiatan usaha mulai dari angkringan, toko modern, hingga kafe dan restoran hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.