Dark/Light Mode

Kasus Gratifikasi Di Pemkot Malang, KPK Sita Tanah

Kamis, 3 Juni 2021 11:24 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuah lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu, Jawa Timur disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017.

"Selasa (1/6), tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jl. Sultan Agung no.7 Batu yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/6).

Baca juga : Markasnya Dibanjiri Karangan Bunga, KPK Masih Dicintai

Ali memastikan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Komisi antirasuah terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini. Yang pasti, kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis 5,5 tahun penjara.

Baca juga : Kasus Covid-19 Di Jateng Meningkat, Ketua Satgas Gercep Temui Ganjar Pranowo

Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.