Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Lahan DKI, KPK Periksa Pegawai Adonara Propertindo

Senin, 7 Juni 2021 14:05 WIB
Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Adonara Propertindo, Ajeng Amelia, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (7/6).

Ajeng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

"Hari ini (7/6) Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC, yakni Ajeng Amelia (Pegawai Adonara Propertindo)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/6).

Baca juga : Kasus Gratifikasi Di Pemkot Malang, KPK Sita Tanah

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Yoory bersama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan PT Adonara Propertindo (AP) sebagai tersangka korporasi. PT Adonara menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Lewat direktur dan wakil direkturnya, Yoory Pinontoan mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut. Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca juga : Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Lagi Pengusaha Alkes Imelda Obey

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 Miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.