Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkursi Roda, Buronan Hendra Subrata Dideportasi Malam Ini Dari Singapura

Sabtu, 26 Juni 2021 18:54 WIB
Buronan Hendra Subrata diterbangkan dari Singapura, pada Sabtu (26/6) pukul 18.45 WIB. (Foto: Istimewa)
Buronan Hendra Subrata diterbangkan dari Singapura, pada Sabtu (26/6) pukul 18.45 WIB. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata, diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837, pada Sabtu (26/6) pukul 18.45 WIB.

Selanjutnya, Hendra akan menjalani hukuman pidana 4 tahun, seperti putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dibanding buronan sebelumnya, Adelin Lis, Hendra lebih kooperatif untuk dideportasi ke Indonesia. Ia mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan Sabtu ini.

Baca juga : Sabtu Besok, Buronan Hendra Subrata Siap Dideportasi Dari Singapura

Perlakuan yang diberikan Imigrasi Singapura kepada Hendra, relatif sama. Ia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang, dan langsung masuk ke dalam pesawat.

Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya. Karena Hendra Subrata relatif kooperatif, ICA tidak menugaskan aparatnya untuk mengantar ke Jakarta. Seperti saat mengirimkan Adelin Lis.

Petugas Garuda Indonesia dianggap mampu menangani terpidana berusia 81 tahun itu.

Baca juga : Eks Pangdam Hasanudin Didorong Nyalon Pilgub

Hendra masuk ke dalam pesawat, dengan menggunakan kursi roda. Ia tampak pasrah menjalani hukuman di Indonesia.

Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun memvonis Hendra 4 tahun penjara pada 2010. Namun, ketika akan dieksekusi, ia sudah melarikan diri.

Baca juga : Sudah Saatnya Anies Menarik Rem Darurat

Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun Hendra menghilang, dan tidak pernah menjalani hukumannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.