Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Corona Di Jakarta Sudah Genting
Sudah Saatnya Anies Menarik Rem Darurat
Jumat, 18 Juni 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menarik rem darurat. Sebab, penularan Corona di DKI Jakarta sudah sampai pada fase genting.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya akan mengerahkan lebih banyak petugas untuk mengawasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat rawan penularan seperti pasar dan perkantoran.
Baca juga : Luhut Jawabnya Begini, Ganjar Jawabnya Begitu
“Petugas akan melakukan operasi (pengawasan dan sidak). Bagi perusahaan yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” kata Riza, di Jakarta, Rabu (16/6).
Riza mengakui, peningkatan pengawasan dilakukan menyikapi melonjaknya kasus Covid-19 di Jakarta. Sampai kemarin, jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 1.067 kasus sehingga jumlahnya mencapai 20.311 orang. “Mohon semua, unit usaha, unit kegiatan, perkantoran, pabrik, pasar, mall, dan hotel, melakukan prokes secara ketat,” pinta Riza.
Baca juga : Vaksin Virus Corona Di Indonesia Ampuh Lawan Varian Delta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin meminta, para pekerja melapor jika menemukan ada pelanggaran batas maksimal di tempatnya bekerja.
“Kami berharap kepada pegawai berani melapor. Bisa melapor melalui aplikasi JAKI. Jangan khawatir, data pelapor kami lindungi,” ungkap Arifin.
Baca juga : Keterisian Rumah Sakit Kritis, Nakes Keteteran
Dia mengungkapkan, banyak perusahaan atau perkantoran mengabaikan ketentuan kapasitas. Hal itu bisa dilihat dari peningkatan sanksi yang diberikan Satpol PP DKI kepada perusahaan.
“Selama minggu ini ada peningkatan pelanggaran yang kami kenakan sanksi. Jenis sanksinya ada teguran tertulis, tapi kalau masih berulang akan dilakukan penghentian sementara beberapa hari,” ungkap Arifin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya