Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota Bandung memberlakukan penghentian aktivitas atau lockdown di lingkungan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana No. 2 imbas melonjaknya penularan Covid-19.
Keputusan Pemkot Bandung tersebut dilakukan berdasarkan arahan dan perintah secara lisan yang disampaikan Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Senin (28/6).
Berita Terkait : Pelni Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Tes Antigen Atau PCR
Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Ema Sumarna melalui edaran tertulis yang beredar meminta jajarannya menjalankan sejumlah langkah-langkah yang harus dilakukan, yakni:
1. Diskominfo/Bagian Humas untuk menginformasikan kepada masyarakat luas, berkaitan dengan kebijakan ini.
Berita Terkait : Covid Melonjak, PUPR Lockdown Sampai 29 Juni
2. Para Kepala SKPD/Kepala Bagian, segera melakulan langkah-langkah pengaturan kepada seluruh jajarannya, dengan tetap tidak mengurangi proses pelayanan kepada masyarakat (lakukan penyesuaian pelayanan secara online).
3. Kepala BAPENDA segera melakulan penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan proses pelayanan pembayaran pajak daerah, sehingga para wajib pajak tidak mendapatkan kesulitan dalam pelayanan pembayaran.
Berita Terkait : Khilaf Makan Di Resto, Menteri Malaysia Minta Maaf Langgar Lockdown
4. Untuk kegiatan/aktivitas pekerjaan dimaksimalkan secara online (tidak diperbolehkan melakukan pertemuan/rapat secara offline).
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya