Dark/Light Mode

Cuek Kasus Corona Di Jakarta Melonjak

Duh, Banyak Cafe Bandel Buka Sampai Tengah Malam

Senin, 28 Juni 2021 06:30 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (kiri) saat menggerebek sebuah Bar and Lounge dikawasan PIK Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (kiri) saat menggerebek sebuah Bar and Lounge dikawasan PIK Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan, masih banyak pelaku usaha tempat hiburan yang bandel dan nekat beroperasi sampai tengah malam. Untungnya, pelanggaran tersebut tercium aparat penegak hukum.

Pada Sabtu (26/6) lalu, petugas gabungan berhasil menggerebek tempat hiburan malam Tipsy Monkey Bar and Lounge di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Bar itu beroperasi sembunyi-sembunyi dengan cara mengunci pintu dari dalam untuk mengelabui razia petugas.

“Lampunya dipadamkan, tidak ada yang parkir kendaraan, seolah-olah sepi, tidak ada penghuni,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Masyarakat Tak Taat Prokes, Bukan GeNose Penyebabnya

Arifin mengungkapkan, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri menggerebek tempat hiburan malam ini karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Petugas harus menunggu hampir satu jam untuk bisa masuk ke Tipsy Monkey karena dikunci dari dalam.

Setelah berhasil masuk, petugas menyaksikan tempat hiburan malam ini ramai pengunjung. Selain melanggar kapasitas, bar ini juga melanggar waktu operasional dalam aturan PPKM mikro, yakni hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

“Jelas melanggar karena masih beraktivitas di luar jam operasional yang sudah ditetapkan,” ujar Arifin.

Baca juga : Masjid Di Zona Merah Di Jakarta Utara, Tidak Laksanakan Shalat Jumat

Dia menambahkan, tempat ini sebelumnya juga pernah ditindak karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Atas pelanggaran itu, petugas menyegel bar ini.

Petugas memasang pita kuning dan menempelkan stiker segel penutupan bertuliskan ‘Ditutup Sementara’.

Pelanggaran Prokes tidak hanya di tempat hiburan malam, tetapi juga di tempat usaha lain dan perorangan.

Baca juga : Pengguna Butuh Jaminan Transaksi Dan Simpanan

Salah satunya acara resepsi pernikahan di Cafe Respati, di halaman Gedung Mustika, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.