Dark/Light Mode

Jubir Menko Marves: Kesatuan Dan Soliditas Kunci Sukses Melawan Pandemi

Senin, 5 Juli 2021 19:08 WIB
Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi. (Foto : Setkab)
Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi. (Foto : Setkab)

 Sebelumnya 
"Bagi pimpinan daerah yang perlu memahami lebih kategorisasi ini, panduannya adalah considerations for implementing and adjusting public health and social measures in the context of Covid-19," kata Jodi.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Baca juga : Menko Airlangga: Butuh Kesadaran Dan Upaya Kolektif Hadapi Pandemi

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Baca juga : Kasus Covid Meningkat, Target Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Sulit Tercapai

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.