Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menko Airlangga: Butuh Kesadaran Dan Upaya Kolektif Hadapi Pandemi

Jumat, 2 Juli 2021 09:40 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan Covid-19. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan, penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat diikuti penegakan hukum.

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," ujar Airlangga lewat akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official, dikutip Jumat (2/7).

Menko Bidang Perekonomian ini juga mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca juga : Menko Airlangga Ajak Kadin Berperan Dalam Penyediaan Vaksin Mandiri

Diingatkan Airlangga, hal itu menjadi kunci dalam menangani pandemi. "Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua, agar Covid-19 dapat diredam," imbuh dia. 

Selain penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, Airlangga menambahkan, pemerintah juga terus berupaya menyediakan vaksin Covid-19 demi mengejar target vaksinasi satu juta per hari.

"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19," tandas Airlangga.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyambut baik upaya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat. Menurutnya, melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini, memang perlu adanya penguatan dan penegasan aturan.

Baca juga : Menkop Bangga Aceh Punya Koperasi Wanita Gayo Mendunia

"Saya kira PPKM darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Trubus.

Dia menambahkan, pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan dapat diberlakukan seperti PSBB pada awal pandemi, yang dinilai cukup efektif menekan lonjakan kasus.

"Karena dalam penanganan pandemi ini, pemerintah hanya perlu fokus pada kebijakan yang jelas dan tegas agar perilaku masyarakat disiplin protokol kesehatan bisa terkendali," saran Trubus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, kebijakan PPKM Darurat diambil demi keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini.

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Tak Bertentangan Dengan UUD 1945

Jokowi menyebut, kebijakan ini diputuskan setelah dirinya mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ujarnya, Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7). [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.