Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Perkara Bupati Muara Enim
Duit Hasil Korupsi Buat Kampanye Caleg Si Istri
Jumat, 9 Juli 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Muara Enim, Juarsah menggunakan duit hasil korupsi untuk membiayai kampanye istrinya, Nurhilyah sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaa perkara Juarsah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Juarsah dituduh menerima suap dan gratifikasi atas 16 proyek Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Terdakwa telah menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp 3 miliar, namun baru diterima Rp 2,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” Jaksa KPK Rikhi Maghaz membacakan dakwaan.
Baca juga : Amini Pendapat Mahfud, Faisal Basri: Korupsi Vulgar Karena Demokrasi Jeblok
Jaksa merinci suap berasal dari Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Enra Sari, kontraktor yang mendapat 16 proyek jalan. Rasuah juga diterima dari Syarifuddin alias Iwan Rotari, rekanan Robby.
Juarsah menerima rasuah melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim, A Elfin MZ Muchtar pada awal 2019.
Awalnya Juarsah kesulitan mendanai kampanye istrinya yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai caleg pada Pemilu 2019. Juarsah yang saat itu Wakil Bupati Muara Enim, meminta bantuan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Baca juga : Bupati Mitra Masuk Bursa Jadi Calon Gubernur Sulut
Ahmad Yani memerintahkan Elfin MZ Muchtar mencarikan dana. Ahmad Yani dan Elfin, diketahui sudah divonis bersalah lebih dulu karena terbukti menerima suap dari Robi.
“Atas perintah Yani, Elfin lantas menemui Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri Juarsah, Nurhilyah, untuk proses mengikuti pemilihan legislatif,” kata jaksa.
Kemudian pada Januari 2019, Iwan menyerahkan uang kepada Elfin Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Juarsah. Pemberian uang tersebut, dilakukan di sebuah rumah di Palembang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya