Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Perkara Bupati Muara Enim

Duit Hasil Korupsi Buat Kampanye Caleg Si Istri

Jumat, 9 Juli 2021 06:40 WIB
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Muara Enim, Juarsah menggunakan duit hasil korupsi untuk membiayai kampanye istrinya, Nurhilyah sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaa perkara Juarsah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Juarsah dituduh menerima suap dan gratifikasi atas 16 proyek Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Terdakwa telah menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp 3 miliar, namun baru diterima Rp 2,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” Jaksa KPK Rikhi Maghaz membacakan dakwaan.

Baca juga : Amini Pendapat Mahfud, Faisal Basri: Korupsi Vulgar Karena Demokrasi Jeblok

Jaksa merinci suap berasal dari Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Enra Sari, kontraktor yang mendapat 16 proyek jalan. Rasuah juga diterima dari Syarifuddin alias Iwan Rotari, rekanan Robby.

Juarsah menerima rasuah melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim, A Elfin MZ Muchtar pada awal 2019.

Awalnya Juarsah kesulitan mendanai kampanye istrinya yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai caleg pada Pemilu 2019. Juarsah yang saat itu Wakil Bupati Muara Enim, meminta bantuan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Baca juga : Bupati Mitra Masuk Bursa Jadi Calon Gubernur Sulut

Ahmad Yani memerintahkan Elfin MZ Muchtar mencarikan dana. Ahmad Yani dan Elfin, diketahui sudah divonis bersalah lebih dulu karena terbukti menerima suap dari Robi.

“Atas perintah Yani, Elfin lantas menemui Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri Juarsah, Nurhilyah, untuk proses mengikuti pemilihan legislatif,” kata jaksa.

Kemudian pada Januari 2019, Iwan menyerahkan uang kepada Elfin Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Juarsah. Pemberian uang tersebut, dilakukan di sebuah rumah di Palembang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.