Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Covid Juga Meningkat Di Luar Jawa-Bali
Kepala Daerah Kudu Waspada!
Sabtu, 10 Juli 2021 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah di luar Pulau Jawa dan Bali tidak terlena, lantaran wilayahnya tidak masuk cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Juru Bicara Satgas, Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, peningkatan kasus Covid-19 tidak hanya terjadi di Jawa dan Bali, tetapi juga di berbagai provinsi di luar wilayah tersebut. Para kepala daerah itu pun dimintanya meningkatkan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing.
Baca juga : Kasus Covid Anak Meningkat, Ketua DPD: Orangtua Jangan Abai Prokes!
“Nyatanya seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kenaikan kasus juga terjadi signifikan di luar Jawa-Bali,” tegasnya, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.
Diungkapkan Wiku, provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali menyumbang 24,7 persen kasus Covid-19 dari total kasus nasional. Bahkan, berdasarkan data per 6 Juli 2021, daerah di luar Jawa-Bali yang masuk zona merah atau berisiko tinggi Covid-19 juga meningkat. “Dalam waktu satu minggu saja, dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota zona merah,” ungkapnya.
Baca juga : 12-20 Juli, 15 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa Bali Nyusul PPKM Darurat
Peningkatan kasus, juga diiringi peningkatan angka keterisian tempat tidur alias bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19.
Menurutnya, ada 8 provinsi yang mencatatkan BOR sebesar 65 persen, bahkan lebih. Tertinggi, di Lampung dengan BOR 81 persen. Disusul Kepulauan Riau 77 persen, Kalimantan Timur 74 persen, dan Papua Barat 73 persen. Kemudian, Kalimantan Barat dengan BOR 70 persen, Sumatera Selatan 69 persen, Bengkulu 66 persen, dan Sumatera Barat 65 persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya