Dark/Light Mode

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bansos Covid-19 Bupati Bandung Barat

Sabtu, 10 Juli 2021 13:58 WIB
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 yang menjerat Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka. 

Tim penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang kecipratan aliran uang korupsi dari Aa Umbara. Pendalaman ini dilakukan penyidik saat memeriksa sejumlah saksi, Jumat (9/7) kemarin. 

Baca juga : Ini Syarat Pasien Covid-19 Bisa Dirawat Di RS Asrama Haji

Saksi-saksi itu adalah Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat, Asep Haedar, dan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Dony Tumpak Hutajulu. 

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Sabtu (10/7).

Baca juga : Kasus Korupsi Dinsos Bandung Barat, KPK Garap Bos PT Karya Bina Mitra

Sedianya, kemarin, tim penyidik memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Direktur PT Karya Bina Mitra, Ricky Widyanto, seorang swasta bernama Ricky Suryadi dan seorang ibu rumah tangga bernama Rini Dewi Mulyani.

Namun, ketiga saksi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. "Ketiga saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," tandasnya.

Baca juga : KPK Garap Sekda Bandung Barat Asep Sodikin

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aa Umbara bersama anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan sebagai tersangka.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.