Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Garap Sekda Bandung Barat Asep Sodikin

Kamis, 8 Juli 2021 11:55 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Asep Sodikin.

Asep digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Baca juga : Puan Desak Pemerintah Bangun RS Darurat Covid Sebanyak Mungkin

"Asep Sodikin (Sekretaris Daerah Bandung Barat) diperiksa untuk tersangka AUM dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (8/7).

Selain Asep Sodikin, tim penyidik juga akan memeriksa delapan saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap Asep dan lainnya akan dilaksanakan di Kantor Pemkab Bandung Barat.

Baca juga : Kasus Korupsi Barang Tanggap Darurat Bencana Bandung Barat, KPK Garap 10 Saksi

Kedelapan saksi itu adalah A. Fauzan Azzima (PNS), Asep Saefur Romdoni (Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Barat), Aji Rusmana (Staf Honorer Dinas Kesehatan Bandung Barat), Chandra Kusuma (PNS), dan Aan Sopian Gentiana (PNS)

Kemudian, Hilman Farid (Ketua Badan Amil Zakat Bandung Barat), Moch Ridwan Evi (Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017-2019), dan Rini Rahmawati (swasta).

Baca juga : Garap 12 ASN Pemkab Bandung Barat, KPK Telisik Proses Pengadaan Bansos

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aa Umbara bersama anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan sebagai tersangka.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.