Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Putusan Perkara Panitera Tajir Rohadi
Sah! Rumah Sakit Sitaan KPK Jadi Tempat Isolasi Covid-19
Kamis, 15 Juli 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan Bupati Indramayu untuk menggunakan Rumah Sakit Resya sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
Penetapan disampaikan ketua majelis hakim Albertus Usada pada sidang pembacaan putusan perkara Rohadi, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
“Mengingat asas kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi, maka majelis mengabulkan permohonan Bupati Indramayu,” putus Albertus.
Baca juga : Bupati Gunungkidul Sulap Hutan Wanagama Jadi Tempat Isolasi Covid-19
RS Resya yang berlokasi di Cikedung, Indramayu disita KPK karena dianggap barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rohadi diduga membangun fasilitas pelayanan ini dari duit korupsi.
Di tengah persidangan perkara ini. Bupati Indramayu Nina Agustina mengirim surat kepada KPK agar RS Resya dapat digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid. Lantaran korban paparan virus Corona terus bertambah.
“Berkenaan dengan fakta hukum adanya pinjam pakai atas barang bukti aset tanah in casu RS Resya, penuntut umum di persidangan menyerahkan surat permohonan Bupati Indramayu di persidangan,” kata Albertus.
Baca juga : Asrama UI Disulap Jadi Tempat Isolasi Pasien OTG
Surat itu pada pokoknya memohon agar RS Resya dapat difungsikan sebagai rumah sakit untuk isolasi mandiri atau karantina khususnya bagi pasien Covid yang tidak bergejala.
Majelis hakim lantas mengabulkan permohonan ini dengan mengeluarkan penetapan nomor 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 April 2021.
Nah, dalam putusan ini majelis hakim mengesahkan penggunaan RS Resya. Jaksa KPK diperintahkan melaksanakan penetapan ini. “Sehingga terhadap benda sitaan KPK tersebut telah dapat difungsikan sesuai maksud dan tujuan, mengingat kondisi saat ini kondisi pandemik guna mencegah dan penyebaran penularan virus Corona,” tukas Albertus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya