Dark/Light Mode

Gugat Menkumham Ke PTUN

Moeldoko Dituding Cuma Pentingkan Ambisi Politik

Sabtu, 26 Juni 2021 07:12 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat AHY, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: ist)
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat AHY, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perlawanan Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Moeldoko, belum berhenti. Kali ini, dia menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, Moeldoko menggugat Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, angkat bicara. Menurut dia, tindakan Moeldoko Cs sangat memalukan.

“Ini mencerminkan ketidak­peduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus meng­hadapi lonjakan kasus pandemi Covid­-19,” tegas Herzaky kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Jabatan Cuma Tiga Tahun Wakil Wali Kota Ngeluh

Menurutnya, ada tiga indikator kenapa tindakan mem-­PTUN­-kan menteri Yasonna adalah tindakan yang memalukan. Per­tama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi pandemi Covid­-19 yang tengah menggila.

Menilik data Satgas Covid­-19, kemarin, tercatat 422 kematian dalam satu hari. Angka kematian di atas 400 merupakan catatan ketiga di Indonesia setelah pada 28 Januari dengan rekor 476 kematian, dan pada 4 April se­banyak 427 kematian.

Herzaky menilai, dalam kon­disi genting ini sepatutnya Moeldoko fokus membantu Presiden melawan pandemi.

“Gugatan Kepala Staf Presiden moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” ujar Herzaky.

Baca juga : Bamsoet-Moeldoko Duet Kembangkan Periklindo

Kedua, lanjut dia, gugatan kepada Menteri Yasonna mengi­syaratkan seorang Moeldoko tidak patuh kepada hukum. Sekaligus menjadi preseden buruk dengan menunjukkan tidak kompaknya barisan pembantu Presiden.

Politisi jebolan Universitas Indonesia (UI) ini juga menilai, legal standing Moeldoko meng­gugat Menteri Yasonna tidak jelas. Malah, bisa menyedot waktu dan sumber daya penga­dilan. Pasalnya, kasus­-kasus lain yang lebih penting serta genting masih menumpuk.

Ketiga, fakta Menteri Yasonna menolak dengan tegas pengesahan KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021 itu disaksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Namun dalam gugatannya di PTUM, Moeldoko dan Jhoni  Allen Marbun masih atas nama Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan,” ujar Her­zaky.

Baca juga : KSP Moeldoko Minta Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

Seperti diketahui, Moeldoko dan Jhoni Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada 31 maret 2021.

Menkumham menegaskan, hasil KLB tersebut tidak meme­nuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian badan Hukum, Perubahan AD/ART.

Menkumham juga menggu­nakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam lembaran berita negara.

Tak puas dengan putusan Menkumham, Moeldoko Cs menggugat ke PTUN Jakarta. “Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum KLB De­mokrat Deli Serdang secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta dengan materi gugatan meminta Penga­ dilan mengesahkan KLB,” ujar Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah melalui keterangan tertulisnya, kemarin. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.