Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 2 Kemenangan Beruntun, PSM Makin Pede di BRI Super League
- Petaka Menit Ke-90, Persib Tumbang di Markas Madura United
- Juventus Vs Rennes Berakhir Imbang, Gol Kemenangan Dianulir VAR
- Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Langsung Sabet Emas
- AC Milan Dibantai Bournemouth, Maignan Kena Kartu Merah
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang suap kepada eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Robin sebagai saksi bagi tersangka Maskur Husain.
Maskur juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca juga : PPKM Darurat, Libur Idul Adha Hambali Lebaran Di Surabaya
"Tersangka SRP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MH, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/7).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Robin dan Maskur, penyidik komisi antirasuah juga mentersangkakan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Advokat Yang Bantu Eks Penyidiknya Terima Suap
Robin dan Maskur menerima Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya