Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Perkara Mantan Bupati Lampung Tengah
KPK Bakal Usut Aliran Duit Korupsi Ke Parpol
Senin, 12 Juli 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut aliran duit korupsi proyek Kabupaten Lampung Tengah kepada sejumlah partai politik. Uang itu sebagai “mahar” agar Mustafa dicalonkan sebagai Gubernur Lampung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pengembangan aliran dana itu setelah kasus yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Saat ini masih pelajari putusan,” ujarnya.
Baca juga : Sekda Bandung Barat Dicecar KPK Soal Duit Buat Keperluan Aa Umbara
Ia mempersilakan tim penasihat hukum Mustafa untuk melaporkan bukti aliran dana korupsi itu. KPK bakal menelaahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Mustafa.
Baca juga : Duit Hasil Korupsi Buat Kampanye Caleg Si Istri
Mantan Bupati Lampung Tengah itu juga dikenakan denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 17 miliar subsider dua tahun kurungan.
Majelis hakim juga mengenakan hukuman tambahan pencabutan hak politik Mustafa selama dua tahun sejak ia keluar penjara.
Baca juga : Yang Langgar PPKM Darurat, Bakal Diganjar Sanksi Berat
Vonis itu dijatuhkan lantaran Mustafa terbukti menerima “fee” proyek dan gratifikasi semasa menjabat bupati.
Muhammad Yunus, anggota tim penasihat hukum Mustafa keberatan dengan besaran uang pengganti. Ia menandaskan Mustafa hanya menikmati Rp 6 miliar. Selebihnya masuk kocek pihak lainnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya