Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Kasus Asabri

Penyitaan Sah, Kejaksaan Agung Ancang-ancang Lelang Dua Hotel

Jumat, 23 Juli 2021 06:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Yang artinya kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan tidak bersifat imperatif karena dapat dihadiri atau tidak dihadirioleh kepala desa atau ketua lingkungan.

Sehingga penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan yang tidak ditandatangani kepala desa atau ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.

Dalam hal pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan, maka kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Pastikan Bakal Panggil Anies Baswedan

Pertimbangan dan keputusan hakim tersebut, lanjut Leo, merupakan dasar mutlak yang melegalisasi rangkaian penyitaan aset tersangka.

“Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sah,” katanya.

Sebelumnya, upaya melelang 17 kapal terkait tersang­ka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat juga sempat dihadang PT Jelajah Bahari Utama (JBU).

Baca juga : Nah Lho Kejagung Digugat Pemilik Kapal, Salah Sita?

Perusahaan itu mengklaim sebagai pemilik 14 dari 17 kapal yang dilelang. Anggota tim kuasa hukum PT JBU, M Fandi menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Empat belas kapal itu milik PT JBU. Tidak ada kaitannya dengan tersangka Heru Hidayat,” kata Fandi.

Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap melelang aset kapal-kapal tersebut, Alhasil, lima kapal berhasil terjual. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.