Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Asabri

Nah Lho Kejagung Digugat Pemilik Kapal, Salah Sita?

Senin, 28 Juni 2021 06:40 WIB
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dianggap salah sita kapal. Pemilik kapal menyatakan aset itu tidak terkait perkara Asabri.

PT Jelajah Utama Bahari (JBU) mengklaim sebagai pemilik 14 kapal yang disita penyidik Gedung Bundar. “Tidak ada kaitannya dengan tersangka Heru Hidayat,” kata M Fandi, tim kuasa hukum PT JBU.

Gugatan terhadap Kejaksaan Agung telah didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Jumat, 25 Juni 2021. PT JBU meminta pengadilan memerintahkan Kejaksaan Agung mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-70/F.2/Fd.2/03/2021 tang­gal 8 Maret 2021.

Baca juga : Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp 119 Miliar Plus 2,9 Juta Dolar

Juga meminta pengadilan membatalkan Surat Keputusan (Skep) Jaksa Agung Nomor KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 7 Mei 2021, tentang pemberian izin untuk menjual lelang benda sitaan terkait tersangka Heru Hidayat.

Pihak PT JBU menganggap Kejaksaan Agung melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyitaan dan pelelang aset sitaan terkait perkara Asabri. Lantaran itu, pengadilan diminta menyatakan penyitaan itu tidak sah dan batal demi hukum.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung berencana melelang 17 kapal sitaan terkait perkara Asabri. Informasi mengenai lelang dicantumkan dalam situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, KPK Panggil Dirut Jasindo Syariah Saparudin

Kapal-kapal itu adalah Barge ARK 05. Kapal yang berada di Tepian Sungai Mahakam, Kota Samarinda dilelang dengan harga limit Rp 8.300.000.000. Lalu Kapal Barge ARK 06. Kapal itu juga berada di Tepian Sungai Mahakam. Harga limitnya Rp 8.300.000.000.

Kapal Barge ARK 01 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur ditawarkan dengan harga limit Rp 8.090.000.000. Kapal Barge ARK 02 di Tepian Sungai Mahakam, Kota Samarinda ditawarkan dengan harga limit sama. Begitu pula kapal Kapal Barge ARK 03 yang berada bersandar di tempat sama.

Selanjutnya, Kapal Barge TBG 301 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat ditawarkan dengan harga limit Rp 6.000.000.000. Kapal Barge TBG 306 di pelabuhan yang sana dengan harga limit Rp 6.170.000.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.