Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Kasus Asabri

Penyitaan Sah, Kejaksaan Agung Ancang-ancang Lelang Dua Hotel

Jumat, 23 Juli 2021 06:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan memutus penyitaan Hotel Brothers Inn di Sukoharjo dan Yogyakarta, sah. Kejaksaan Agung pun bersiap melego aset sitaan kasus Asabri itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menjelaskan, penyitaan aset-aset itu untuk menutupi kerugian keuangan negara atau akibat tindak pidana korupsi.

Untuk mencegah menyusutnya nilai aset sekaligus meminimalisir biaya perawatan, kejaksaan berencana melelang kedua hotel.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Pastikan Bakal Panggil Anies Baswedan

Namun Leo belum bisa memastikan rencana pelelangan itu. Keputusannya berada di tangan Tim Pemulihan Aset (TPA) Kejaksaan Agung.

“Nanti pasti akan dibahas. Tunggu saja perkembangan informasinya,” katanya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan atas penyitaan dua hotel Brothers Inn diajukan pengacara dari kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.

Baca juga : Nah Lho Kejagung Digugat Pemilik Kapal, Salah Sita?

Objek gugatan praperadilan meliputi enam bidang tanah dan bangunan di Desa Gedegan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di atas tanah itu berdiri Hotel Brothers Inn Sukoharjo. Hak Guna Bangunan (HGB) hotel itu atas nama PT Graha Solo Diopo.

Objek gugatan lainnya yaitu satu bidang tanah seluas 488 meter persegi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di atas lahan itu berdiri Hotel Brothers Inn. Pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan itu atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

Hakim menyatakan penyitaan oleh Kejagung telah sesuai aturan Pasal 129 ayat (2) KUHAP tidak bersifat imperatif.

Baca juga : Innalillahi! Penyidik KPK Asal Polri, Kompol Ardian Rahayudi Meninggal Dunia

Dalam pertimbangannya, majelis hakim praperadilan menerangkan bahwa kata penghubung “dan atau” dari Pasal 129 ayat (2) KUHAP dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu kata penghubung “dan atau” dapat diartikan sebagai “dan” dapat juga diartikan sebagai “atau”.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.