Dark/Light Mode

Usut Kartel Obat Covid-19, KPK Tunggu Laporan Masyarakat

Sabtu, 24 Juli 2021 23:48 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak-pihak yang memiliki data soal dugaan penyimpangan obat Covid-19 untuk melaporkannya ke komisi antirasuah itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan ada atau tidaknya penyimpangan terkait obat Covid-19 karena belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat. Sebab biasanya, kata Ali, penanganan perkara oleh KPK diawali dari laporan masyarakat.

Baca juga : Nusantara Perang Lawan Covid, Negeri Kiwi Bantu Lagi Rp 15 M

"Penanganan perkara oleh KPK tentu diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan verifikasi dan analisa data," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (24/7).

"Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut silakan dilaporkan, KPK sesuai kewenangannya siap menindaklanjuti laporan tersebut jika ada indikasi penyimpangan ataupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu," imbuhnya.

Baca juga : Perpanjangan Stimulus Kelistrikan, Bantu Ringankan Masyarakat

Kendati belum dapat memproses dugaan penyimpangan terkait obat Covid-19, KPK mewanti-wanti kepada para pejabat negara khususnya, untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi demi kepentingan pribadi.

"Dalam situasi kondisi darurat pandemi Covid-19, KPK ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan keuntungan pribadi," imbaunya. 

Baca juga : Tekan Kasus Covid-19, Bogor Terapkan Kembali Ganjil-Genap

Dugaan adanya kartel besar terkait obat Covid-19 mencuat dari hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW merilis adanya keterlibatan para pejabat negara dalam penguasaan bisnis obat Covid-19. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.