Dark/Light Mode

PPKM Darurat, Kemenhub Berupaya Tekan Pergerakan Masyarakat

Jumat, 16 Juli 2021 20:03 WIB
Polisi melakukan penyekatan kegiatan masyarakat di tengah pandemi.
Polisi melakukan penyekatan kegiatan masyarakat di tengah pandemi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya menekan pergerakan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan sejumlah kebijakan di sektor transportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub memberlakukan beberapa ketentuan bagi para pelaku perjalanan.

"Bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Pusing

Budi menjelaskan, ketentuan tambahan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya diperuntukkan bagi sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, Kemenhub juga mewajibkan pelaku perjalanan dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kemenhub bersama Korlantas Polri juga mengantisipasi pergerakan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan di 1.065 titik penyekatan, di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali. 

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Nggak Kuat Pikul Bansos Sendirian

Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya untuk membatasi pergerakan masyarakat yang bukan dalam kepentingan mendesak atau tidak memenuhi syarat perjalanan.

"Tujuannya adalah penyekatan yang selektif bagi sektor esensial dan kritikal. Namun demikian, kami juga menyelenggarakan tes acak antigen dan vaksinasi di sejumlah simpul-simpul transportasi," ujarnya.

Budi menambahkan, ketentuan syarat perjalanan tersebut dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik.Menurut dia, angkutan logistik masih tetap dapat melintas dan dapat beroperasi.

Baca juga : Mahfud Doyan Nonton Sinetron Ikatan Cinta

Ia juga menyatakan, bahwa syarat perjalanan kartu vaksin tidak diwajibkan bagi awak kendaraan pengangkut logistik. Meski demikian, Ia menegaskan, para pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat."Saya pastikan bahwa kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh," pungkasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.