Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Segera Panggil Anies Baswedan
Senin, 26 Juli 2021 14:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (26/7).
Baca juga : Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Plt Dirut Sarana Jaya
Jenderal polisi bintang tiga ini mengungkapkan, komisinya memahami keinginan dan harapan masyarakat agar ada penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tetapi diingatkannya, kebutuhan pemeriksaan bergantung pada penyidik.
"Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik," imbuh mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Baca juga : Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Pembelian Crane Di Era Ahok
Dia menyatakan, langkah pemanggilan sejumlah saksi tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi.
Firli juga memastikan, pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," tandas Firli.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya