Dark/Light Mode

Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Pembelian Crane Di Era Ahok

Sabtu, 24 Juli 2021 06:40 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Foto: Dok. Kejati DKI)
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Foto: Dok. Kejati DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan alat berat Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015. Perkara yang terjadi di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini sudah naik penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan masih bersifat umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga : Ketua DPR: Perang Lawan Korupsi Tak Boleh Surut Di Tengah Pandemi

Mengantongi bukti cukup, kejaksaan memutuskan menaikkan status perkara usai melakukan gelar perkara. Salah satunya indikasi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.

Kejaksaan masih perlu melengkapi bukti-bukti untuk membidik pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pengusutan kasus ini diawali dari penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor: Print-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021.

Baca juga : Wagub DKI: Pengelola Kremasi Jangan Cari Untung Di Tengah Pandemi

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan 19 floating crane. Proses pengadaan alat berat itu tanpa melalui prosedur yang benar.

Sebelumnya, kejaksaan menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI. Salah satu temuan adalah pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan tahun 2015 di Unit Pelayanan Teknis alat dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI.

Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015, proyek itu menelan biaya Rp 36,1 miliar. Ada pun waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni sampai 22 Oktober 2015.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.