Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Gratifikasi Dan Pencucian Uang, 2 Pejabat BPN Segera Disidangkan

Rabu, 21 Juli 2021 19:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo bakal segera diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan penyidikan kedua tersangka.

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Permintaan Bos Kadin

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Gusmin Tuarita dan Siswidodo telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka GTU (Gusmin Tuarita) dan tersangka SWD (Siswidodo) dari tim penyidik kepada tim JPU, di mana sebelumnya oleh tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," ujar Ali, lewat pesan singkat, Rabu (21/7).

Baca juga : Jokowi Minta Bantuan Tunai Untuk Masyarakat Segera Disalurkan

Dengan pelimpahan ini, penahanan kedua tersangka telah menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021.

Untuk sementara waktu Gusmin Tuarita masih dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka Siswidodo dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : KPK Garap Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Gusmin dan Siswidodo.

Nantinya, JPU akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan keduanya ke pengadilan untuk disidangkan. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.