Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara penyuap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, M. Totoh Gunawan telah lengkap.
Pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) itu bakal segera diadili.
"Hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG dari tim penyidik dan kepada Tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/7).
Baca juga : Perry Warjiyo Lantik 7 Pimpinan Baru Kantor Perwakilan BI
Dengan demikian, penahanan Totoh dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. 'Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ungkapnya.
Dalam kasus ini, selain Totoh dan Aa Umbara, KPK juga menetapkan anak Totoh, Andri Wibawa sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Telisik Perencanaan Pengadaan Bansos Bandung Barat
KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini. Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya