Dark/Light Mode

SWI Dukung Bareskrim Polri Sikat Pinjol Ilegal

Kamis, 29 Juli 2021 20:27 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) mendukung Bareskrim Polri yang menindak pelaku pinjaman online ilegal saat jumpa pers pengungkapan kasus pinjol ilegal di Kantor Bareksrim Polri, Kamis (29/7). (Foto: Ist)
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) mendukung Bareskrim Polri yang menindak pelaku pinjaman online ilegal saat jumpa pers pengungkapan kasus pinjol ilegal di Kantor Bareksrim Polri, Kamis (29/7). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku Pinjaman Online (Pinjol) legal yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.

"Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku Pinjol ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas Pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim yang mengumumkan penindakan terhadap PT Luar Biasa Teknologi, di Kantor Bareksrim Polri, Kamis (29/7).

Baca juga : Tetanggaan, Sarawak Kirim Pasokan Oksigen Ke Kalbar

Hadir dalam jumpa pers itu Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmi Santika, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah.

Tongam menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelaku. SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup Pinjol ilegal. Baik yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore, dan sosial media.

Baca juga : Kabareskrim Polri Ajak Sembelih Sifat Membangkang

SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan Pinjol ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya, pihak Kepolisian juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal yaitu PT  Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia.

Baca juga : BSI Dukung Literasi Keuangan Baitul Maal Wat Tamwil

SWI menyampaikan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Yakni tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas, penagihan tidak batas waktu, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi, dan tidak ada layanan pengaduan.

Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal, SWI menyarankan untuk melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.