Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dikritik Terus Soal Tuntutan Juliari
KPK: Jangan Beropini Kontraproduktif
Jumat, 30 Juli 2021 13:31 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Menurut ICW ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Hal ini lantaran, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga : Pelni Belum Jual Tiket Online, Jangan Beli Ke Calo Ya
"Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara," ujar Kurnia dalam keterangan resmi, Kamis (29/7).
Menurut Kurnia tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19.
Adapun, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Juliari Batubara.
Baca juga : Eks Jubir KPK: Tak Bisa Obati Penderitaan Masyarakat
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7).
Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman tamabahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Baca juga : Juliari: Sangat Berat!
Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai politisi PDIP itu terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya