Dark/Light Mode

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Punya Harta Rp 11,6 Miliar

Sabtu, 24 April 2021 15:43 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat hendak dibawa ke Rutan Gedung KPK Kavling C1, Sabtu (24/4). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat hendak dibawa ke Rutan Gedung KPK Kavling C1, Sabtu (24/4). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dia menyuap penyidik dari unsur Polri itu Rp 1,3 miliar untuk menghentikan pengusutan kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemkot Tanjungbalai.

Memang berapa sih harta Syahrial? Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (24/4), eks Ketua DPRD Tanjungbalai itu punya harta senilai total Rp 11,6 miliar. Syahrial melaporkan hartanya pada 4 Februari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.

Baca juga : Suap Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai Minta Maaf

Rincian hartanya, delapan bidang tanah yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhanbatu dengan nilai keseluruhan Rp 9,1 miliar.

Syahrial juga memiliki 10 alat transportasi senilai total Rp 1,78 miliar. Rinciannya, mobil Mitsubishi tahun 2008 senilai Rp 310 juta, mobil Jeep Wrangler Jeep tahun 2008 senilai Rp 440 juta, dan motor Harley Davidson tahun 2012 senilai Rp 390 juta.

Kemudian mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1965 Rp 220 juta, motor Vespa tahun 1978 Rp 17 juta, motor Honda CG 110 tahun 1974 Rp 10 juta, dan motor Honda C 100 tahun 1995 Rp 10 juta.

Baca juga : KPK Periksa Satgas Perkara Wali Kota Tanjungbalai Sumut

Berikutnya, motor Honda 90 Z tahun 1966 Rp 10 juta, motor Honda 70 tahun 1976 Rp 10 juta, dan mobil Honda CRV Jeep tahun 2018 Rp 365 juta.

Syahrial, yang juga merupakan ketua DPD Golkar Tanjungbalai itu juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 342 juta serta Kas dan Setara Kas Rp 396 juta. Dia juga tak tercatat memiliki utang.

Usai dibawa ke Gedung KPK tadi pagi, Syahrial langsung ditahan pada siang harinya. Dia dijebloskan ke rutan gedung KPK lama, Kavling C1.

Baca juga : Waka DPR Azis Syamsuddin yang Pertemukan Walkot Tanjungbalai dan Penyidik KPK

Sebelumnya, KPK sudah menahan Stepanus dan satu tersangka lainnya, pengacara Maskur Husain. Maskur, disebut Firli, menerima Rp 525 juta dari Rp 1,3 miliar yang diberikan Syahrial kepada Stepanus. Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementar Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.