Dark/Light Mode

Penertiban Lahan UIII Tahap II Lancar Tanpa Hambatan

Kamis, 19 Agustus 2021 10:57 WIB
Proses penertiban lahan UIII tahap II, di Depok, Jawa Barat, Rabu (18/8). (Foto: Istimewa)
Proses penertiban lahan UIII tahap II, di Depok, Jawa Barat, Rabu (18/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) melanjutkan proses penertiban lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, tahap kedua dengan ditandai penilaian oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Rabu (18/8). Pelaksanaan penilaian akan berlangsung hingga 10 hari ke depan. Proses pelaksanaan penilaian di lapangan pada hari pertama berjalan dengan baik dan tertib tanpa ada satu hambatan apa pun.

Kuasa Hukum UIII Misrad mengatakan, dalam proses penilaian itu, warga yang nama-namanya sudah tercatat dan mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Barat sudah menunggu untuk segera dinilai, agar segera mendapatkan uang kerohiman. Prosesnya yakni dengan melakukan penilaian lahan dari KJPP untuk yang menempati lahan dan dianggap memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018.

"Setelah proses itu, nanti akan diberikan uang santunan setelah mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat jumlah dan siapa saja yang berhak mendapatkan uang," katanya, di Depok, Rabu (18/8).

Misrad menambahkan, warga yang sudah mendapatkan uang kerohiman bisa segera mengosongkan lahan. Sementara, warga yang tidak mendapatkan uang kerohiman karena tidak memenuhi syarat akan ditertibkan. Penertiban itu akan dimulai sekitar November 2021. "Karena November itu sudah harus selesai dan kosong untuk penertiban tahap kedua," jelasnya.

Sementara itu, pengacara dari Direktorat Diktis Kemenag, Ibnu Anwarudin mengungkapkan, beberapa waktu lalu sempat mencuat adanya upaya perlawanan hukum dari sejumlah penghuni lahan garapan tersebut. Namun, saat ini, dipastikan pada proses pembangunan proyek UIII tahap dua tidak ada lagi persoalan.

“Mereka kan sempat menggugat di PTN Bandung, Nomor 137 Tahun 2019. Itu sudah diputus sudah ditolak. Kemudian mereka banding dengan Nomor Banding 191 Tahun 2020, ditolak juga. Dan baru saja kasasi Nomor 54 ditolak juga. Jadi artinya sudah inkrah, sudah selesai ya,” terangnya.

Ibnu menegaskan, mereka kalah karena tidak dapat membuktikan hak atas kepemilikan lahan tersebut. Maka, untuk proses selanjutnya adalah bakal dilakukan pembebasan sebanyak 141 bidang. “Jadi ini bukan ganti rugi tapi santunan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, keputusan itu diatur dalam Peraturan Presiden dengan dasar tanah negara yang akan dibangun sebagai proyek strategis nasional, seperti kampus UIII, maka akan diberikan santunan bagi mereka yang memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah mereka yang sudah tinggal lebih dari sepuluh tahun, menguasai secara terus menerus dan memanfaatkan dengan itikad baik. “Maksudnya itu mereka sadar kalau ini tanah negara, mereka tidak menguasai atau berupaya untuk mengambil alih dari negara,” sambungnya.

Ibnu menambahkan, jika yang bersangkutan bersikeras mencoba mengambil alih dari negara, namun tidak mempunyai legalitas untuk tinggal di situ, maka gugur kewajiban pemerintah untuk memberikan santunan. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.