Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Semester I 2021, KPK Setor Rp 73 M Sitaan Koruptor Ke Kas Negara
Jumat, 20 Agustus 2021 19:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp 73,72 miliar ke kas negara dari sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti, sejak awal tahun. Sementara total penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBJ) berjumlah Rp 92,03 miliar.
"Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp 73,72 miliar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).
Baca juga : Semester I 2021, Kapasitas Pembangkit EBT Tambah 217 MW
Selain dari sitaan kasus, jumlah setoran KPK ke kas negara itu berasal dari sejumlah sumber, antara lain Rp 0,76 miliar dari gratifikasi, pendapatan denda dan penjualan hasil lelang sebesar Rp 11,48 miliar, serta pendapatan lainnya senilai Rp 5,71 miliar.
Sementar pagu anggaran KPK tahun 2021 sebanyak Rp 1.159,9 miliar. Dia menyebut, jumlah yang telah terealisasi mencapai Rp 638,12 miliar atau sekitar 55 persen.
Baca juga : Semester I 2021, KPK Terima 1.137 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 6,9 M
"Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, yakni, satu, belanja pegawai sebesar Rp 384,53 miliar atau 60,5 persen. Kemudian, kedua, belanja barang sebesar Rp 169,97 miliar atau 46,3 persen, dan belanja modal sebesar Rp 83,62 miliar atau 53,1 persen," rincinya.
KPK juga melakukan refocusing anggaran Rp 256,9 miliar atau 22,14 persen dari total anggaran. "Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19," tandas Cahya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya