Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren! Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Indonesia Peraih Gelar Kubestronaut
- Rayakan Hari Kartini, Kowani Luncurkan Gerakan 1.000 Profesi Perempuan & Gen Z
- Petugas Whoosh Tampil Anggun Dengan Kebaya Di Hari Kartini
- Liga Spanyol: Real Madrid Tempel Barca, Sevilla Tertahan
- Nottingham Forest Vs Hotspurs, Berburu Si Kuping Besar
KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Rampasan Dan Uang Denda Ke Kas Negara
Kamis, 8 Juli 2021 18:19 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 10 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan rampasan dan denda dari dua terpidana kasus korupsi. Keduanya adalah eks Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (PT KPI) Sutikno.
"Jaksa eksekusi KPK, kemarin, Rabu 7 Juli 2021, telah menyetorkan ke kas negara uang senilai total Rp 10.036.223.010 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda oleh dua terpidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (8/7).
Baca juga : Polisi Tetapkan Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Tersangka Kasus Narkoba
Ipi merinci, uang rampasan senilai Rp 9.786.223.000, yang merupakan pembayaran uang pengganti Rachmat Yasin sebagaimana amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Uang tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yaitu saat proses penyidikan sejumlah Rp 8.931.326.233, dan saat proses persidangan sejumlah Rp 854.896.777," bebernya.
Baca juga : KPK Lelang Tas Balenciaga Dan Anting Emas Berlian Sri Wahyumi
Sementara sisanya, Rp 250 juta, merupakan uang denda terpidana Sutikno, penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," tandas Ipi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya