Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dari Perkara Politikus PKB Musa Zainuddin, KPK Setor Rp 5 Miliar Ke Kas Negara

Jumat, 25 Juni 2021 18:12 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan politikus PKB, Musa Zainuddin.

Musa adalah terpidana kasus suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara dari pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp 5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp 7 miliar sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (25/6).

Baca juga : Bamsoet: Ibu Mega Dukung MPR Miliki Wewenang Susun Haluan Negara

Dalam perkara ini, Musa dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Selain pidana penjara Majelis PK menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. 

Hukuman terhadap Musa di tingkat PK berkurang 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Musa dengan 9 tahun pidana penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Musa terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.

Baca juga : KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 M Dari Imam Nahrawi Ke Kas Negara

Suap itu diberikan agar mengurus program aspirasi pembangunan jalan di Kempupera melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain menyetor cicilan uang pengganti dari perkara Musa Zainuddin, KPK juga menyetor ke kas negara dari uang sebesar Rp 200 juta yang merupakan pelunasan denda mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani yang menjadi terpidana perkara korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.

Dasarnya, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Baca juga : Lebaran Pertama, Polda Metro Pukul Mundur 896 Kendaraan

Kemudian, KPK juga menyetorkan uang Rp 40 juta dari total Rp 100 juta yang merupakan pelunasan denda mantan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021.

Agusman yang merupakan terpidana perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya telah mencicil denda sejumlah Rp 60 juta.

"Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.