Dark/Light Mode

Eks Bupati Kutim Ismunandar Dan Istrinya Dieksekusi KPK Ke Lapas Tangerang

Jumat, 27 Agustus 2021 14:26 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/8) kemarin menjebloskan mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga eks Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih, ke dalam bui.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor: 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.

"Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (27/8).

Baca juga : Waskita Divestasi Ruas Tol Cibitung Cilincing

Selain itu, terpidana kasus suap proyek di Pemkab Kutai Timur itu diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp 27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah subsider 3 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sementara istri Ismunandar, Encek dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Eksekusi Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar Ke Lapas Tangerang

Encek juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 629 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Hakim menyatakan, Ismunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Kutim hingga Rp 22 miliar.

Sementara istrinya, Encek,  selaku Ketua DPRD disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.