Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Eksekusi Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar Ke Lapas Tangerang

Senin, 19 Juli 2021 16:36 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Leo Sukoto Manalu mengeksekusi terpidana kasus suap penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), Basuki Hariman, ke penjara.

Basuki, Direktur CV Sumber Laut Perkasa, dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021.

"Terpidana menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/7).

Baca juga : KPK Periksa Eks Kakanwil BPN Kalbar Sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Selain itu, komisi antirasuah juga melakukan eksekusi terhadap staf Basuki, Ng Fenny. Dia dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021.

"Terpidana Ng Fenny menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.

Basuki Hariman sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Ng Fenny divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN Hasil Gratifikasi dan Cuci Uang

Keduanya dinyatakan terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin. Basuki terbukti bersama-sama dengan Ng Fenny, memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.

Hakim berkesimpulan, dari total 50 ribu dolar AS yang diberikan kepada Kamaludin, 10 ribu dolar AS telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah. Patrialis sendiri divonis 7 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.