Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Perkuat Koordinasi Dengan Polisi dan Jaksa
Bahlil Siap Eksekusi Investasi Mangkrak
Rabu, 23 Juni 2021 05:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan akan menyelesaikan investasi bermasalah dan mangkrak. Langkah ini diharapkan bisa mendatangkan devisa baru untuk negara.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, mengeksekusi investasi bermasalah dan mangkrak merupakan perintah Presiden Joko Widodo. Untuk itu, Satgas akan fokus untuk membenahi investasi yang bermasalah sampai rampung.
Baca juga : SehatQ Vaksinasi Pelayan Publik Dan Pekerja Ritel Di BSD
“Investasi bermasalah ini kalau rampung akan jadi sektor-sektor prioritas, mendatangkan devisa, ciptakan kolaborasi antara investor besar, baik dalam maupun luar negeri, dengan pengusaha nasional di daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” ungkap Bahlil dalam keterangannya, kemarin.
Sebagai langkah konkret membenahi investasi yang bermasalah, lanjut Bahlil, Satgas Percepatan Investasi sudah menggelar rapat perdana yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di Jakarta, Senin (21/6). Rapat perdana ini dihadiri para Wakil Ketua Satgas, yakni Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Selain itu, dihadiri sejumlah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), secara daring.
Baca juga : Perpusnas-Kementan Kolaborasi Cerdaskan dan Sejahterakan Masyarakat
Dia menjelaskan, Satgas Percepatan Investasi diberikan amanah dan tugas yang cukup berat. Diharapkannya, tugas ini mampu diselesaikan dengan baik. Bahlil memaparkan, dalam aturannya, Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal. Yaitu, menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti Kementerian/Lembaga (K/L)/otoritas daerah/Pemerintah Daerah. Serta, melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/Pemda.
Ia menegaskan, semua kewenangan tersebut berorientasi pada percepatan realisasi investasi.
Baca juga : Positif Covid, Sekda Jabar Jalani Isolasi Mandiri
“Semuanya untuk percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, jangan sampai kita jadi birokrasi baru. Padahal kita memangkas birokrasi. Selama bisa dieksekusi, sesuai dengan perintah Undang-Undang dan Presiden, harus kolaborasi,” tegas Bahlil.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya